Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuat dugaan Alamat Fiktif Perusahaan Penerima PL diatas Row Jalan di Kampung Panau Kabil, menjadi tanda ????

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T06:36:05Z


Silbertv//Batam - Dugaan BP Batam menerbitkan penetapan lokasi (PL) diatas Right of Way (ROW) jalan 50 di Jalan Kampung Panau Kabil masih menjadi misteri. Rabu, (19/2).


Dari penelusuran dilapangan, dikabarkan bahwa alamat perusahaan PT PRB penerima PL yang tertera dalam surat rekomendasi pemberian hak atas tanah yang dikeluarkan BP Batam pada bulan November 2023 tahun lalu adalah fiktif.


Pasalnya, di lokasi tersebut tidak terdapat perusahaan penerima PL yang dimaksud, melainkan perusahaan lain.


Hal ini tentunya menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi. Sebab jika benar BP Batam telah menerbitkan PL diatas ROW jalan, dengan demikian BP Batam telah melanggar peraturan yg dibuat sendiri menurut PERKA No 36 Th 2017.


Sebelumnya diberitakan bahwa perencanaan tata kelola jalan di Kota Batam dikabarkan mengalami Rusak Dikit (RUDI), sebab diduga Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan Penetapan Lokasi (PL) PT PRB di atas Right of Way (ROW) jalan 50 di Jalan Kampung Panau Kabil persisnya diantara PT Blue Steel dan PT Servotech Indonesia. Senin, (10/2).


Kabar ini mencuat setelah mendapatkan informasi lapangan dari sumber berinisial DK. Ia mengungkapkan bahwa row jalan tersebut tadinya dibagi dua jalur, namun nyatanya saat ini satu jalurnya diduga telah ada penetapan lokasi (PL)," ungkapnya.


Lanjut dikatakannya, PL tersebut akan diperuntukkan industri dengan luas diperkirakan 1,2 hektar lebih.


"Semestinya row jalan ini ada dua jalur, namun satu jalur sudah ada PL dengan luas 1,2 hektar lebih. Secara umum ini row jalan kan tidak boleh di PL kan," terang DK kepada media.


Menurutnya, ROW itu tidak boleh dilakukan pembangunan di atasnya, karena pemerintah nanti akan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan lampu jalan dan drainase. Kenapa harus di PL kan, ini kan sudah menyalahi aturan," terang DK.


Dalam fakta tersebut, tentunya sangat disayangkan apabila BP Batam ternyata telah mengeluarkan PL diatas Row Jalan yang semestinya dalam aturan tidak diperbolehkan.


Sementara itu saat dikonfirmasi, BP Batam melalui humas Sazzani membantah bahwa PL yang dikeluarkan bukan berada di atas row jalan.


Menurutnya, PL alokasi lahan atas nama PT PRB terbit tahun 2023 sudah sesuai dengan RDTR sebagai peruntukan Industri.


"Alokasi lahan yang dimaksud bukan berada pada ROW jalan, adapun jalan di kawasan tersebut berada pada ROW 20 sesuai dengan RDTR Batam," ucap Sazzani saat dikonfirmasi via WhatsApp. Minggu, (9/2).


Disisi lain, mengulas dari data yang diberikan sumber menyebutkan bahwasanya lokasi penetapan PL tersebut merupakan bagian dari Row Jalan 50.


Hal ini tentu menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi, dimana wajib memeriksa Dir Lahan BP Batam, Dir Perencanaan dan Kepala BP Batam karena telah menghilangkan hak warga atas jalan. (Red).

×
Berita Terbaru Update