Batam - Sejumlah mesin pengeruk pasir terus menggema di Tugu Kampung Tua Jabi, Batu Besar Kecamatan Nongsa. Kota Batam. Aktivitas tambang pasir di kawasan ini kian tak terkendali, menyisakan dampak lingkungan yang mengkhawatirkan serta polemik hukum yang belum tuntas.
Selain diduga tidak memiliki izin apapun alias ilegal, tambang ini berhasil membentuk lubangan besar seperti Kawa.
Alih-alih mereda, eksploitasi pasir justru semakin masif, seakan tidak takut akan hukum yang berlaku. Diketahui beberapa minggu lalu, Tim gabungan TNI - Polri dan Ditpam BP Batam telah melakukan razia disejumlah titik tambang pasir di kawasan kecamatan nongsa.
Kendati demikian, tambang pasir di Tugu Kampung Tua Jabi ini tetap beroperasi dan bebas dari pantauan tim gabungan.
Sementara itu, tambang pasir ini dikabarkan telah lama beroperasi. Sumber menyebutkan bahwa tambang tersebut dikendalikan oleh berinisial WD.
"Tambang ini sudah lama, biasanya yang bertanggung jawab atas kegiatan ialah WD," ujar sumber.
Sumber juga mengatakan pasir tersebut dijual seharga sekitar 800 ribu hingga sejuta lebih per lori, tergantung jauh dekatnya," tambahnya.
Jika mengulas aktivitas tambang pasir ini, tentunya sangat merusak lingkungan. Selain bentang alam terkikis, ekosistem sungai terganggu. Bahkan tahun lalu, dikabarkan aktivitas tambang pasir pernah menelan korban jiwa seorang pekerjanya.
Keberadaan tambang pasir ilegal semakin mencolok, sangat ironis sekali jika aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pembiaran terhadap kegiatan ini.
Pasalnya, para pelaku tambang pasir demi mencari keuntungan pribadi. Pelaku juga tidak mengantongi perizinan tambang (IUP). Dimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba (UU Minerba).
Pasal ini mengatur tentang pertambangan tanpa izin, termasuk penambangan mineral atau batubara. Dengan ancaman pidana Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda hingga seratus miliar rupiah.
Perlu diketahui, penambangan pasir ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti: Kerusakan ekosistem pesisir, Erosi pantai, Pencemaran air, Kerusakan lingkungan jangka panjang.
Untuk mengatasi penambangan pasir ilegal, diharapkan para pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum dapat melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif, seperti patroli, razia, dan operasi keamanan. Upaya represif, seperti memberikan sanksi tegas dan efek jera.(Red)